SELAMAT Kamu Mendapat Saldo DANA Rp700.000 Hanya Bermodal NIK KTP Segera Masuk Dompet Elektronik, Simak Selengkapnya!

Jumat 17 Mei 2024, 12:00 WIB
Selamat kamu mendapat saldo DANA Rp700.000 hanya bermodal NIK KTP segera masuk dompet elektronik, simak sekarang. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Selamat kamu mendapat saldo DANA Rp700.000 hanya bermodal NIK KTP segera masuk dompet elektronik, simak sekarang. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat kamu mendapat saldo DANA Rp700.000 hanya bermodal NIK KTP kamu, uang segera masuk ke dompet elektronik. Simak artikel ini untuk mengetahui selengkapnya.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang membuka pendaftaran untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 68 via online hanya bermodalkan NIK KTP yang kamu miliki.

Program ini ditujukan kepada masyarakat di Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau sedang terdampak PHK dari tempat kerjanya.

Dengan adanya program ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar lebih siap menghadapi dunia kerja.

terlepas dari keterampilan yang diberikan pemerintah, peserta juga akan mendapat cuan gratis melalui program yang dijalankanya.

Program yang dapat menghasilkan uang yaitu, pelatihan dan mengisi dua survei terkait Program Kartu Prakerja gelombang 68.

Kamu juga harus mengikuti langkah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum melakukan hal tersebut.

Jika tidak melakukan syarat dan langkah yang diberikan, maka kamu tidak dapat mengklaim uang tunai gratis Rp700.000.

Uang Rp700.000 tersebut meliputi insentif pelatihan sebesar Rp600.000 dan insentif mengisi dua survei Rp100.000.

Uang tunai tersebut nantinya bisa dicairkan melalui dompet elektronik DANA, OVO dan Gopay atau nomor rekening yang telah kamu daftarkan.

Berikut syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 68.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekejaan atau sedang terdampak PHK.
  • Bukan pejabat negara, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggot Polri/TNI, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN dan BUMD.
  • Bukan penerima bantuan sosial (bansos) seperti BLT, BPNT, PKH.
  • Satu Kartu Keluarga (KK) maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendaftar.

Berita Terkait

News Update