Selain Ditagih DC Lapangan, Ini Risiko Galbay Pinjol yang Ngeri Lainnya

Jumat 17 Mei 2024, 12:27 WIB
Risiko Galbay Pinjol Selain Ditagih DC Lapangan (Pexels/Mart Production)

Risiko Galbay Pinjol Selain Ditagih DC Lapangan (Pexels/Mart Production)

Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan produktif berupa bunga pinjol per 1 Januari 2024 sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Bunga pinjol akan berubah menjadi 0,067 persen per hari dari nilai pendanaan mulai dari 1 Januari 2026.

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan konsumtif berupa bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3 persen per hari dari nilai pendanaan.

Adapun per 1 Januari 2025 berubah menjadi sebesar 0,2 persen per hari dan per 1 Januari 2026 berubah menjadi sebesar 0,1 persen per hari.

(2) Ditagih Debt Collector Lapangan

Perusahaan pinjol tidak bisa menagih langsung kepada nasabah/debitur jika terjadi galbay, namun dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud harus berbadan hukum, mempunyai izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan oleh DC lapangan boleh dilakukan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Skor Kredit Jelek di BI Checking atau SLIK OJK

Perusahaan pinjol sebagai pelapor dapat melaporkan ke BI Checking atau SLIK OJK ketika nasabah/ debitur mengajukan pinjaman online.

Informasi yang disampaikan berupa fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.

Dalam informasi debitur tersebut, tercatat kualitas kredit/pembiayaan apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

Berita Terkait

News Update