TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Balaraja, Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MI (22) yang hendak melakukan jual-beli obat keras golongan G di pinggir Jalan Raya Serang Km. 28.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri mengatakan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli narkoba.
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Balaraja melakukan observasi di wilayah yang disebutkan oleh masyarakat.
"Benar saja, terlihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Kemudian anggota melakukan penangkapan," katanya, Kamis, 16 Mei 2024.
Saat hendak melakukan penangkapan, dua pria yang berada di atas motor langsung melarikan diri. Sementara satu orang berhasil diamankan.
"Dua orang di motor berhasil melarikan diri. Polisi berhasil menangkap satu orang yakni tersangka MI yang saat itu sedang berdiri," ungkapnya.
Dari tangan tersangka MI didapati obat keras golongan G jenis hexymer tanpa izin yang disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MI kedapatan memiliki 300 butir obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin. Obat itu disembunyikan tersangka di dalam kemasan kopi sachet.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI