"Saya akan menghadirkan Pak JK karena beliau terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang harus lebih banyak (penggunaan) gas, dan memang itu kita lakukan," kata Karen usai sidang.
Dalam perkara ini, terdakwa Karen disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun).
Selain itu, JPU KPK memandang terdakwa juga menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Atas dasar itu, terdakwa Karen didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R. Sormin)