JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja dari Pemerintah Indonesia terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu insentif menarik yang bisa Anda dapatkan adalah saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 jika Anda lolos Kartu Prakerja Gelombang 68.
Teruntuk Anda yang pada kesempatan sebelumnya tidak dinyatakan lolos maka segera persiapkan diri mengikuti pelatihan pada program ini dengan sebaik-baiknya, karena tepat hari ini 17 Mei 2024, pendaftaran gelombang selanjutnya telah resmi dibuka.
Anda Bisa melakukan pengecekannya untuk melengkapi persyaratan dan ketentuannya melalui laman resmi prakerja.go.id.
Program yang diprakarsai oleh Kementerian Ekonomi yang membawahi langsung Presiden jadi buat untuk mengangkat skill, keterampilan serta kemampuan masyarakat dalam berkehidupan.
Lapisan masyarakat yang ditargetkan pada pelatihan khusus ini adalah para pencari kerja, karyawan atau buruh serta pelaku usaha menengah dan kecil.
Di dalamnya anda akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp 4,2 juta yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Nominal tersebut terbagi dalam beberapa segmen, mulai dari Rp 3,5 juta sebagai saldo khusus untuk pembelian program pelatihan yang telah disediakan pada laman prakerja.go.id.
Sedangkan Rp700.000 turut terbagi dalam dua kelompok di mana Rp600.000 diberikan kepada peserta karena telah program dari awal hingga akhir. Ditambah dengan Rp100.000 karena telah mengisi barang survei sebanyak dua kali.
Bagi Anda yang lolos, bantuan dana tersebut akan langsung dikirimkan melalui rekening bank atau dompet elektronik yang telah dihubungkan saat melakukan pendaftaran.
Untuk itu bagi Anda yang baru atau ingin mendaftarkan diri kembali pada kesempatan emas ini maka dapat mempersiapkan syarat dan ketentuan yang terlampir di bawah ini agar tidak perlu repot untuk melihat pada laman prakerja.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rentang usia mulai 18 hingga 65 tahun
2. Mininam memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 Kartu keluarga (KK)
3. Sedsng tidak mengikuti pendidikan formal
4. Berstatus pencari kerja, pekerja dirumahkan, pekerja terkena phk, pelaku UMKM, pekerja membutuhkan peningkatan keterampilan
5. Tidak berstatus perangkat negara atau aparatur sipil lainnya