Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 68, Simak 6 Langkah Ini Agar Saldo DANA Gratis Rp700.000 Jadi Hak Kamu

Jumat 17 Mei 2024, 16:40 WIB
Siap-siap ambil saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 68 (Poskota/edited by Canva)

Siap-siap ambil saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 68 (Poskota/edited by Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 68 sudah resmi dibuka mulai hari ini, Jumat 17 Mei 2024.

Calon peserta yang ingin berkesempatan menerima saldo DANA gratis dari pemerintah harus bersiap untuk segera mendaftar Prakerja gelombang baru ini.

Seperti pada gelombang sebelumnya, Prakerja Gelombang 68 masih akan menyediakan insentif untuk setiap peserta yang lolos sebesar Rp4,2 juta.

Adapun sejumlah uang tersebut dibagi menjadi beberapa peruntukkan yakni Rp3,5 juta untuk membeli pelatihan, Rp600.000 sebagai insentif mencari kerja, serta Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei evaluasi.

Sehingga total saldo DANA gratis yang bisa diklaim setiap peserta ke dalam dompet elektronik adalah senilai Rp700.000.

Sebelum kamu bisa meraih kesempatannya, kamu harus penuhi dulu persyaratan dan mengetahui cara jitu agar lolos di tahap pendaftaran Prakerja.

Berikut adalah 6 tahap penting yang harus kamu penuhi untuk bisa lolos dengan mudah di pendaftaran Prakerja Gelombang 68.

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/ antara lain:

- WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

2. Pastikan Data yang Dimasukan Sudah Sesuai dan Benar

Berita Terkait

News Update