"Saat bentrok kedua, kelompok S34 melarikan diri ke pemukiman warga karena senjatanya terlepas. Kemudian kedua kelompok tersebut membubarkan diri begitu saja," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan pengejaran kepada dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI