SELAMAT Udah Klaim Saldo DANA Rp700.000 Insentif Prakerja, Pakai NIK KTP Begini Biar Lolos Gelombang 68

Kamis 16 Mei 2024, 20:59 WIB
SELAMAT Udah Klaim Saldo DANA Rp700.000 Insentif Prakerja, Pakai NIK KTP Begini Biar Lolos Gelombang 68. (Poskota/Ashley Kaesang)

SELAMAT Udah Klaim Saldo DANA Rp700.000 Insentif Prakerja, Pakai NIK KTP Begini Biar Lolos Gelombang 68. (Poskota/Ashley Kaesang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkat NIK KTP yang kamu gunakan untuk daftar Prakerja kini membuahkan hasil. Kamu sukses klaim saldo dana gratis Rp700.000 ke dompet elektronik dari insentif Prakerja 2024. 

Insentif Prakerja senilai Rp600.000 ditambah bonus Rp100.000 berkat isi survei evaluasi kini sudah ada di rekening dompet elektronik.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi para pencari kerja atau buruh yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Makanya, salah satu syarat yang diberikan oleh Prakerja adalah batas minimal dan maksimal usia peserta. 

Aturan usia pelamar Prakerja adalah minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan pelajar atau mahasiswa untuk ikut mendaftar. 

Jika kamu masih bertatus pelajar atau mahasiswa dan tetap nekat ikut Prakerja, maka sudah dipastikan tidak akan bisa lolos seleksi. 

Bagi kamu yang masih belum lolos Prakerja atau baru mau coba perutungan ikut daftar seleksi peserta, bisa banget ya, karena program Kartu Prakerja masih terus digulirkan pemerintah. 

Kini Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 68 yang bakal dibuka dalam waktu dekat. Kemungkinan Prakerja gelombang 68 akan dibuka pada Jumat besok, 17 Mei 2024.

Cara Lolos Prakerja Gelombang 68

Langsung saja berikut ini beberapa tips jitu agar kamu bisa lolos Prakerja Gelombang 68: 

Kamu wajib memastikan email dan nomor HP, selalu aktif. Pasalnya, surel dan nomor HP akan dipakai untuk verifikasi akun. Alhasil, hindari menggunakan nomor HP ataupun email yang sudah tidak aktif. 

Pastikan juga kamu teliti saat mengisi data diri dan harus sesuai dengan NIK KTP yang tercatat di Disdukcapil. 

Berita Terkait
News Update