Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung Dalam Klarifikasi Kepemilikan Aset? Begini Kata Kuasa Hukum

Kamis 16 Mei 2024, 04:42 WIB
Aktris Sandra Dewi (Foto: YouTube)

Aktris Sandra Dewi (Foto: YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, yang terjadi di tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015 - 2022.

Alasan mengapa Sandra Dewi dipanggil dan diperiksa sudah dua kali ini, untuk klarifikasi perihal kepemilikan aset.

"Sudah dua kali Sandra Dewi (SD) dipanggil. Istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) ini dipanggil penyidik untuk mengklarifikasi perihal kepemilikan aset istri tersangka Harvey," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Sumedana menambahkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini, untuk mengetahui kewajaran aset yang dimilikinya tersebut.



Sementara itu, aktris berwajah cantik oriental tersebut tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB. Sandra Dewi datang dengan mengenakan pakaian hitam  dengan memakai seragam duduk depan penyidik.

Sandra juga nampak membawa sejumlah berkas yang diletakkan di pangkuan kakinya, sebagian lagi sisanya diletakan di atas meja.

Sementara itu kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengatakan, ia membenarkan perihal bahwa kliennya tersebut membawa berkas-berkas untuk pemeriksaan hari ini.

"Berkas yang dibawa buat mencocokkan data terkait pendalaman kepemilikan harta. Kemungkinan penyidik ingin melihat mana harta diperoleh oleh Bu Sandra sendiri sama mana yang punya pak HM," ungkapnya kepada wartawan.



Selain itu untuk pemanggilan Sandra, lanjut Harris sifatnya hanya klarifikasi.

"Ya, hanya klarifikasi saja," ucapnya.

Terkait apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini, Harris menyebutkan  belum dapat memastikan apa saja. Pihaknya agar meminta ke awak media agar menunggu hasil pemeriksaan selesai.

"Nah, belum tahu (apa yang didalami), karena pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh pengacara," katanya. (Angga)

Berita Terkait

News Update