- Bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai negeri sipil (PNS).
- Bersedia menjalankan ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus agar melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai karyawan mendapat persetujuan dari kepala instansi yang bersangkutan serta bersedia diberhentikan dari status karyawan saat diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/taruni STIN.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna/taruni STIN.
Untuk persyaratan administrasi, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang seleksi penerimaan taruna/taruni STIN sebagai berikut:
- Surat lamaran calon peserta seleksi yang dapat diunduh di laman https://ptb.stin.ac.id.
- Surat izin orang tua (dapat diunduh di laman PTB STIN).
- Surat pernyataan kesediaan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) (dapat diunduh di laman PTB STIN).
- Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA sebanyak dua lembar untuk lulusan 2021 dan 2022.
- Fotokopi rapor SMA/SMK/MA semester satu sampai lima sebanyak dua rangkap untuk lulusan 2023.