"Dengan penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 158 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver menambahkan dari 12 tersangka yang diamankan hasil pendalaman diketahui merupakan pemain pemula.
"Tidak ada catatan residivis bagi para tersangka yang kita tangkap. Rata-rata merupakan pemain baru alias pemula," ungkapnya.
Ke 12 tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita juga langsung memusnahkan barang bukti dengan bekerja sama pihak BNN Jakarta Pusat, juga disaksikan Kejaksaan Tinggi Jakpus, Pengadilan Jakpus, Wakil Wali Kota Jakpus, juga Dandim Jakpus," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI