JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Anda sebagai masyarakat berhak untuk mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah lewat program Bantuan Sosial sebesar Rp2.400.000.
Bantuan Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan merupakan salah satu dari lima bansos yang cair pada tahun ini.
Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk meringankan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Besaran bantuan yang bisa kamu terima yaitu Rp2.400.000 untuk satu penerima dalam kurun waktu satu tahun. Pemberiannya terbagi menjadi 6 tahap atau dua bulan sekali.
Anda yang terpilih menjadi peserta KPM berhak mendapatkan uang Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000 setiap tahap pembagian.
Untuk kriteria penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang memiliki kategori dengan kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang sudah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing penerima yang telah terdaftar
Berikut Syarat Sebagai Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah!
Masyarakat yang bekerja namun tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu