TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak delapan pelamar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 dicoret KPU Kabupaten Tangerang.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Badri Tamam mengatakan kedelapan pelamar Anggota PPK itu terbukti melanggar kode etik dan kedapatan menerima sanksi tetap atas kelalain saat Pemilu 2024.
"Total kita coret delapan pelamar PPK, karena mereka sudah menerima sanksi tetap atas kelalaiannya dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Badri di Kantor KPU Kabupaten Tangerang pada Rabu, 15 Mei 2024.
Adapun kedelapan pelamar PPK yang dicoret berasal dari Kecamatan Kelapa Dua, Kronjo, Teluk Naga, dan Pasar Kemis.
Ia menjelaskan, keputusan pencoretan delapan pelamar Anggota PPK tersebut telah melalui tahap penyaringan KPU atas adanya laporan dari masyarakat ketika Pemilu 2024.
"Pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc PPK tetap berjalan, karena delapan orang itu merupakan hasil penyaringan," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, 378 Anggota PPK Kabupaten Tangerang telah mengikuti tes wawancara. Berikutnya, mereka masuk tahap pelantikan.
Umar menerangkan, dari hasil tes wawancara, sepuluh orang diambil. Lima dari sepuluh dilantik sebagai Anggota PPK, lalu sisanya masuk kategori cadangan atau persiapan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tetapkan untuk waiting list atau daftar tunggu sebanyak lima orang jadi kami menetapkan dua kali kebutuhan. yang lima orang nanti mungkin akan dilantik setiap Kecamatan, jadi 145 orang," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.