OJK dan Satgas PASTI bertekad untuk terus melawan serta melindungi para pengguna yang ingin melakukan transaksi secara digital dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mereka juga menghimbau kepada calon nasabah untuk selalu melalukan pinjaman pada perusahaan yang sudah terdaftar dan resmi tercatat oleh hukum yang berlaku.
( Raihan Ali Putra Santoso)