(b) Bagi debitur badan usaha berupa identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha;
(c) Bagi debitur yang meninggal dunia berupa identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Mengunggah dokumen dan foto diri sesuai instruksi yang diminta. Kemudian mengklik ‘Ajukan Permohonan’.
Mengecek kotak masuk di email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Membuka kembali laman idebku.ojk.go.id. Kemudian mengklik ‘Status Layanan’ dan mengisi nomor pendaftaran.
Arti Tingkat Kol (Kolektibilitas)
Kol 1: debitur lancar membayar kredit tanpa pernah menunggak
Kol 2: debitur dalam perhatian khusus karena menunggak cicilan 1-2 bulan
Kol 3: debitur kurang lancar membayar kredit karena menunggak cicilan 3-4 bulan
Kol 4: debitur diragukan karena menunggak cicilan 4-5 bulan
Kol 5: debitur macet menunggak cicilan lebih dari 6 bulan
Cara Menghapus Riwayat Kredit Jelek