Sementara itu pengakuan MP kepada penyidik, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena kalap mau membeli ponsel merek iPhone.
"Kasus ini masih kita dalami. Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu status ketiganya masih pelajar (ABH) jadi kita perlakukan khusus." (Angga)