Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

Selasa 14 Mei 2024, 12:12 WIB
Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

Justru sebaliknya bahwa perusahaan pinjol berhak menggunakan layanan pihak ketiga untuk melakukan penagihan khususnya pada nasabah yang bermasalah hingga galbay.

Hal yang harus nasabah perhatikan jika memiliki utang lebih dari 90 hari pada layanan pinjol ilegal, maka perusahaan tersebut berhak melakukan penagihan menggunakan pihak ketiga berlegalitas OJK untuk melakukan penagihan.

Jika menggunakan layanan pinjol ilegal maka anda bisa melaporkannya ke jalur hukum andai mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update