BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperketat rencana kegiatan Study Tour di luar daerah untuk pihak sekolah pasca tragedi kecelakaaan maut tewasnya 11 orang dari SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Subang, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa, 14 Mei 2024. Menurutnya, akan dikeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan study tour atau tour perpisahan bagi para siswa-siswi yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Atas dasar itu kami sudah menindaklanjuti edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat, tapi nanti kita juga sedang susun juga edaran yang versi Kabupaten Bekasi," ucap Dani Ramdan, Selasa, 14 Mei 2024.
Nantinya, kata dia, akan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sekolah saat hendak menyelenggarakan study tour perpisahan siswa.
Adapun bagi pihak sekolah yang baru akan merencanakan kegiatannya, Dani Ramdan menegaskan agar pelaksanaan dilakukan di tempat wisata lokal di Kabupaten Bekasi.
"Kita punya wisata Industri, bagi anak-anak dapat berwisata industri saja disini, kami juga memiliki wisata lain seperti alam desa-desa wisata ini yang akan kita arahkan," terang Dani.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan jika sekolah mendapat izin dari Dinas Perhubungan dan memenuhi syarat, tentu akan menjadi pertimbangan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah.
"Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub di mungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu bisa kita kenakan sanksi," tutup Dani.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Ihsan Fahmi).