Modal NIK dan Foto KTP, Anda Berhak Dapat Isentif Rp700.000 Gratis Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 68

Selasa 14 Mei 2024, 20:41 WIB
Modal NIK dan Foto KTP, Anda Berhak Dapat Isentif Rp700.000 Gratis Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 68 (foto: fani ferdiansyah/poskota.co.id)

Modal NIK dan Foto KTP, Anda Berhak Dapat Isentif Rp700.000 Gratis Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 68 (foto: fani ferdiansyah/poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja terus memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan dan mendapatkan insentif, inilah kesempatan emas untuk bergabung dalam program tersebut yang kini akan segera dibuka gelombang ke 68.

Hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP, Anda berkesempatan mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 gratis dari pemerintah.

Hingga saat ini program yang diprakarsai oleh Kementerian Ekonomi yang dibawahi langsung oleh Presiden telah sampai gelombang ke-67. Bagi Anda yang belum memiliki kesempatan untuk bergabung dapat mempersiapkan diri untuk pelaksanaan selanjutnya.

Kartu prakerja sendiri dikhususkan atau ditargetkan untuk para pencari kerja, karyawan, buruh serta pelaku usaha menengah dan kecil yang ingin meningkatkan skill, keterampilan hingga taraf hidupnya.

Pendaftaran untuk gelombang 68 sampai sekarang diumumkan secara resmi oleh pihak terkait. Namun, ada baiknya anda mempersiapkan segala persyaratan dan ketentuan untuk memaksimalkan dan memperbesar peluang Anda mengikuti program ini.

Seperti yang sudah diketahui pada kartu pra kerja ini anda akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta yang disalurkan secara gratis oleh pemerintah.

Bantuan tersebut terbagi dalam beberapa segmen mencakupi Rp 3,5 juta khusus untuk biaya pembelian pelatihan. Sedangkan Rp700.000 berikan sebagai imbalan karena telah mengikuti program sejak awal serta pengisian survei sebanyak dua kali.

Seluruh manfaat dan dana akan disalurkan kepada penerima yang lolos verifikasi melalui rekening bank atau dompet elektronik yang disambungkan saat melakukan pendaftaran.

Bagi Anda yang baru atau ingin melakukan pendaftaran kembali dapat melihat syarat dan ketentuan yang ada di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI),  dengan rentang usia mulai 18 hingga 65 tahun
2. Mininam memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 Kartu keluarga (KK)
3. Sedsng tidak mengikuti pendidikan formal
4. Berstatus pencari kerja, pekerja dirumahkan, pekerja terkena phk, pelaku UMKM, pekerja membutuhkan peningkatan keterampilan
5. Tidak berstatus perangkat negara atau aparatur sipil lainnya.

Telah melihat syarat dan ketentuan pendaftaran program yang spesial digelar oleh pemerintah ini, silakan cermati cara pendaftarannya agar ada berpulang lolos pada gelombang selanjutnya.

Berita Terkait

News Update