Lebih jauh, Condro menjelaskan hasil pemeriksaan, RA dan OA adalah mantan warga binaan Lapas di Banten yang bebas pada 2023. "Untuk bisnis narkoba, kedua tersangka mengaku telah menjalani sekitar tiga bulan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dan OA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan mati. (Haryono)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.