Dua Pelaku Kredit Fiktif di Pandeglang Tertangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar

Selasa 14 Mei 2024, 15:22 WIB
Dua tersangka kasus kredit fiktif saat diamankan Polres Pandeglang. (Poskota.co.id/Samsul Fathony)

Dua tersangka kasus kredit fiktif saat diamankan Polres Pandeglang. (Poskota.co.id/Samsul Fathony)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang berinisial TN (55) dan IK (44) dibekuk Polres Pandeglang karena kasus tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif di sebuah bank BUMD.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menjelaskan, modus pengajuan kredit fiktif dilakukan pelaku melalui lima perusahaan berbeda. Mereka berdalih modal itu untuk mengerjakan proyek kontruksi.

Oki menerangkan, pelaku mengaku sedang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran di luar Kabupaten Pandeglang. Namun, proyek itu terbukti fiktif.

"Namun proyek itu tidak sesuai dan ada pekerjaan atau proyek yang fiktif," kata Oki saat konferensi pers di halaman Mako Polres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Oki berujar, kasus pengajuan kredit fiktif yang diusut sejak 2018, merugikan bank BUMD hingga Rp13 miliar. Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita uang tunai Rp1,4 miliar.

"Akibat perbuatannya, para pelaku itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Salah seorang pelaku, TN mengaku sebagai pegawai staf biasa di sebuah balai Kementrian. Dirinya juga mengaku tidak pernah melakukan manipulasi data.

"Namun kalau lebih jelasnya lagi tanya ke penyidik aja. Silakan tanya ke penyidik saja kalau lebih jelasnya mah," ujarnya. (Samsul)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update