CATAT! 3 Aplikasi Download Lagu MP3 Gratis, Legal dan Aman

Selasa 14 Mei 2024, 22:43 WIB
CATAT! 3 Aplikasi Download Lagu MP3 Gratis, Legal dan Aman (Foto: Pinterest)

CATAT! 3 Aplikasi Download Lagu MP3 Gratis, Legal dan Aman (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak 3 (tiga) aplikasi download lagu MP3 gratis yang legal dan aman digunakan di semua smartphone. 

Mendengarkan musik sudah menjadi hobi sebagian besar orang di dunia. Karena itu, tidak heran banyak aplikasi streaming musik yang tersedia di toko aplikasi resmi. 

Semua penggunanya hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil. Kemudian mencari dan memutar lagu yang ingin didengarkan. 

Tetapi hal tersebut justru membuat sebagian pengguna merasa menghabiskan uang karena boros kuota.

Maka tidak heran apabila banyak yang memutuskan download lagu, namun beberapa di antara penikmat musik justru menggunakan link ilegal untuk mengunduhnya. 

Pada kenyataanya, terdapat beberapa aplikasi streaming musik yang menyediakan fitur download lagu sehingga memudahkan para penggunanya. 

Berikut 3 aplikasi streaming musik yang dapat digunakan untuk download lagu MP3 secara gratis. 

1. JOOX 
- Download aplikasi JOOX di Google Play Store atau App Store
- Buat akun JOOX
- Masuk aplikasi JOOX
- Cari dan putar lagu yang ingin diunduh
- Klik ikon unduh pada tampilan lagu
- Jika sudah selesai, masuk menu Offline Songs untuk memastikan lagu sudah diunduh
- Selesai 

2. Spotify
- Buka Spotify Premium
- Cari lagu yang ingin disimpan atau didengarkan secara offline
- Klik ikon titik tiga vertikal yang berada di samping judul atau album lagu
- Buka menu Your Music
- Klik Playlist, Songs, atau Albums
- Klik ikon unduh atau download
- Tunggu proses pengunduhan
- Lagu sudah siap didengarkan secara offline

3. TREBEL
- Unduh aplikasi TREBEL
- Buat akun menggunakan gmail atau Facebook
- Buka menu utama
- Cari dan putar lagu
- Klik ikon download lagu
- Selesai

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait aplikasi download lagu MP3 gratis. Jangan lupa untuk bergabung ke saluran WA Poskota di bawah ini:

Berita Terkait

News Update