PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 25 April 2024 dan mulai diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama. Dijelaskan dari pasal yang ada di UU tersebut, bahwa Provinsi DKJ adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Intinya Jakarta menjadi kota khusus sebagai sentra niaga atau pusat perekonomian yang akan mendominasi segala aktivitas warganya. Dengan kondisi itu, dinamika kehidupan di Jakarta bakal lebih marak menghiasi kehidupan warganya di segala aspek. Perubahan signifikan niscaya akan terjadi, termasuk dalam urusan keamanan atau kriminalitas.
Saat masih menjadi Ibu Kota, kriminalitas di Jakarta meningkat setiap tahunnya. Di 2023 , Polda Metro Jaya mencatat angka kriminalitas meningkat 32 persen di banding tahun sebelumnya, 2022. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam rilis akhir tahun 2023 menyebutkan sebanyak 52.430 kejahatan terjadi di 2023 , meningkat sebanyak 12.841 di banding tahun 2022 sebanyak 39.589 kasus.
Kendati saat itu kapolda tidak merinci analisa kepolisian mengapa terjadi peningkatan angka kriminalitas, namum dari data yang dipaparkan, kasus narkoba mendominasi pada angka peningkatan itu.
Peredaran narkoba di negeri ini seolah tak pernah tuntas. Hal itu lantaran pasokan narkoba tak pernah putus mengalir melalui beragam celah, darat, laut bahkan udara. Kendati aparat terkait kerap kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan kisaran berat dari puluhan , ratusan kilogram sampai 1 ton.
Pasar yang menggiurkan hingga keuntungan yang menjanjikan membuat para mafia narkoba menjadikan Indonesia sebagai 'surganya' penjualan narkoba. Tidak heran , kalau bisnis narkoba di negeri ini tetap akan langgeng berkiprah terutama di kota kota besar seperti Jakarta.
Bagi pelaku kejahatan Kota Jakarta merupakan 'ladang' untuk beraksi melihat mobilitas masyarakat serta transaksi perekonomian yang tinggi dan terjadi hampir setiap hari. Kondisi tersebut menjadi 'pasar' bagi penjahat, bandar narkoba serta pelaku jenis kejahatan lainnya untuk menebar jaring menjerat calon korbannya.
Kota Jakarta dipastikan tetap akan sibuk , kendati sudah tak lagi menjadi ibu kota. Gemerlap aktivitas warganya tidak menutup kemungkinan semakin glamour baik siang maupun malam hari mengingat status kota ini sebagai sentra perekonomian.
Peredaran narkoba, prostitusi serta kejahatan konvensional lainnya tetap akan menjadi tren perkara kriminalitas di DKJ dengan modus yang semakin inovatif yang dilancarkan oleh pelaku berlatar klasik yakni kondisi ekonomi.
Konsentrasi dan keseriusan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian diharapkan maksimal dan tegas bertindak kepada pelaku kejahatan. Untuk menurunkan tingkat kejahatan, tak ada cara lain selain mengoptimalkan pencegahan pada semua aspek. Juga penegakan hukum tegas kasus-kasus yang meresahkan. Utamakan pencegahan dari sisi masyarakat yang beragam dan sesuai karateristik lokal dan tingkat kerawanan. (*)