SIMAK, Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Resmi Dihapuskan Presiden Jokowi, Cek Tanggal Berlaku dan Ketentuannya!

Senin 13 Mei 2024, 18:39 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Kepres menghapuskan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dan mulai efektif Juni tahun depan.. Foto: Ist.

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Kepres menghapuskan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dan mulai efektif Juni tahun depan.. Foto: Ist.

- Pencahayaan ruangan

- Kelengkapan tempat tidur

- Nakas per tempat tidur

- Temperatur ruangan

- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

- Tirai/partisi antar tempat tidur

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

Sedangkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. 

Berita Terkait

News Update