SELAMAT, Kamu Pemenang Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Cara Klaimnya Cukup Mudah

Senin 13 Mei 2024, 23:41 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Kamu pemenang saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, segera klaim di sini secara mudah. (Pixabay.com/EmAji)

Ilustrasi uang rupiah. Kamu pemenang saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, segera klaim di sini secara mudah. (Pixabay.com/EmAji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, akhirnya kamu terpilih sebagai pemenang saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Kamu bisa klaim uang gratis bernilai ratusan ribu dengan hanya mengikuti panduan mudah yang tertera di bawah ini.

Selain masuk dompet elektronik DANA, pilihan metode pencairan bisa melalui e-wallet OVO, GoPay, dan LinkAja. Kamu juga bisa memilih rekening bank.

Sebelum berakhir, buruan segera ikuti panduan lengkap mengklaim saldo DANA secara cuma-cuma berikut ini.

Saldo DANA Gratis dari Pemerintah

Pemerintah menyalurkan saldo digital gratis ini melalui program Kartu Prakerja yang sudah memasuki gelombang 67.

Peserta ini bisa mengantongi uang gratis berupa insentif sebesar Rp700.000 setelah menyelesaikan seluruh rangkaian program.

Adapun insentif Prakerja terdiri dari pelatihan sebesar Rp600.000 dan pengisian survei Rp100.000 (diangsur dua kali).

Dalam tahap pertama, peserta harus lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) secara online dalam waktu 40 menit.

Bila lulus tahap tersebut, kamu bisa masuk gelombang 67 untuk kemudian mengikuti pelatihan resmi bersertifikat.

Terakhir, peserta wajib mengisi survei penilaian seputar Prakerja. Barulah, saldo DANA gratis bisa masuk dompet elektronik.

Syarat Daftar Prakerja

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Prakerja:

  • WNI minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak tercatat sedang mengikuti pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK bisa mengikuti Prakerja.
  • Sedang mencari kerja, terkena PHK, butuh peningkatan kompetensi kerja, dirumahkan, pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurti TNI, Personel Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/atau BUMD

Kegagalan bukan akhir dari segalanya. Nantikan gelombang-gelombang Prakerja selanjutnya dalam waktu dekat ini.

Dapatkan berita Dana pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update