JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku ditangkap polisi setelah viral mematok tarif parkir pengunjung Masjid Istiqlal Jakarta Pusat (Jakpus) sebesar Rp150 ribu.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menerangkan pemalakan tarif parkir itu terjadi sebulan lalu. Meski demikian, pengendara belum menyerahkan uang parkir yang diminta pelaku.
"Peristiwa viralnya terjadi pada satu bulan yang lalu. Meski belum terjadi penyerahan uang dari pengendara mobil. Anggota dari Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AB (49) dan J (26)," kata Dhanar di Masjid Istiqlal pada Senin, 13 Mei 2024.
Dhanar menambahkan, AB terbukti mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Sementara J melanjutkan proses hukum kasus pencurian dengan pemberatan.
"Untuk pelaku AB (49) nanti akan kita lakukan rehab," ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya permintaan tarif parkir liar kepada pihak berwajib.
"Dihimbau kepada warga apabila ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera hubungi Polsek/Polres atau call center 110 untuk ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian," ujarnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.