JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024.
"Kemarin hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin, 13 Mei 2024.
Dody menjelaskan penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui jalur independen tersebut sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Sampai ditutupnya penyerahan syarat dukungan minimal ini, baru satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yakni Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Wakilnya Kun Wardana Abyoto yang telah resmi mendaftarkan persyaratan.
Dari ketentuan, Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta jalur independen harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Dody berujar bahwa sejauh ini dokumen syarat dukungan Bapaslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang diserahkan pada Minggu, 12 Mei 2024 malam itu masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk dokumen syarat dukungan Bapaslon Pak Dharma Pongrekun saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa karena yang bersangkutan menyerahkan dukungan dalam bentuk digital maupun fisik," pungkasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI