JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 2 pelaku pencuri ban mobil beserta seorang penadahnya.
Usut punya usut, kedua pelaku adalah orang yang sama saat terjadi kasus pencurian ban mobil di gedung ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Mei lalu.
Sehingga, atas koordinasi Polres Metro Jakarta Pusat dengan Polres Metro Jakarta Utara, akhirnya kedua pelaku dan penadahnya berhasil diamankan.
Hal itu dibenarkan Ps Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan mengungkapkan, selain 2 pelaku polisi pun berhasil membekuk seorang penadah barang curian tersebut.
"Kedua pelaku yang telah ditangkap AM (25) dan SH (47) penadah ban curian dari pelaku AM," ujar Ruslan kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.
"Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara jadi kita koordinasi. Pelaku ini juga telah mencuri dua kali, sebelumnya di wilayah RS Koja, Jakarta Utara," ungkapnya.
Pada saat aksi pencurian di gedung parkir ITC Cempaka Mas, lanjut Ruslan, pemilik mobil, Salsabilla Anindya (27) memarkirkan mobil di perparkiran lantai 4 Gedung ITC Cempaka Mas.
Namun selang beberapa menit kemudian, saat korban pergi untuk service hp, tiga ban mobilnya sudah hilang.
"Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam kejadian itu anggota Reskrim dari Polsek Kemayoran sudah memeriksa empat orang saksi," tambahnya.
Sementara itu, dari tangan para pelaku dan penadahnya, polisi menyita enam buah ban mobil, sebagai barang bukti.
"Hasil pendalaman sementara pengakuan pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan mobil MPV warna coklat metalik B 8626 GM dengan pemilik mobil berinisial Y," ungkapnya.
Dikatakan Ruslan, barang curian tersebut dijual pelaku ke pedagang Ban Bekas di IGI kawasan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tujuh ban hasil curian dijual Rp2,1 juta. Untuk penadah juga sudah diamankan. Sedangkan untuk motif sementara karena faktor kebutuhan hidup," tutupnya.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun." (Angga)