Dua Tokoh Banten Serahkan Syarat Dukungan Balonbup ke KPU Pandeglang

Senin 13 Mei 2024, 10:08 WIB
Pasangan Balonbup Uday-Pujiyanto saat menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Pandeglang. (Dok. KPU Pandeglang)

Pasangan Balonbup Uday-Pujiyanto saat menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Pandeglang. (Dok. KPU Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua tokoh aktivis di Banten, menyerahkan syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Minggu malam, 12 Mei 2024.

Kedua pasangan tokoh aktivis Banten tersebut yakni Uday Suhada dan Pujiyanto. Keduanya datang berbarengan bersama yang dikawal oleh simpatisan dan para pendukungnya ke KPU Pandeglang.

Selain pasangan Uday Suhada-Pujiyanto, ada dua pasangan Balonbup lagi dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Pandeglang, yakni agus Rusli-Indra dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.

Divisi penyelenggaraan pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, tadi malam KPU Pandeglang telah menerima tiga pasangan Balonbup dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju di Pilkada Pandeglang 2024.

"Kedua pasangan Balonbup itu di antaranya Uday Suhada-Pujiyanto dan Agus Rusli-Indra," ungkap Restu, Senin, 13 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"KPU Pandeglang telah melaksanakan tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku," jelasnya.

Setelah menerima berkas syarat dukungan dari tiga bakal pasangan calon, KPU Pandeglang memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan.

Restu melanjutkan, KPU juga memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan bakal pasnagan calon dan jumlah dukungan.

Kemudian, lanjut dia, memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan. Memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.

"Lalu memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota," ujarnya.

Berita Terkait

News Update