Banyak pinjol ilegal yang yang kini memiliki debt collector (dc) dan memiliki prosedur penagihan yang tidak sesuai dengan OJK atau AFPI.
Karena itu, tidak jarang mereka menagih dengan cara mengancam atau mengintimadasi yang emmbuat nasabah tertekan hingga stress.
Cara tersebut sengaja dilakukan agar nasabah dapat segera melunasi utangnya.
3. Informasi Data Pribadi Tersebar
Ancaman yang paling sering dilakukan adalah pihak pinjol ilegal akan menyebarkan data pribadi para nasabah galbay sebagai sanksinya.
Hal ini tentu sangat berbahaya bagi keamanan diri Anda sendiri. Maka dari itu, jangan coba-coba untuk menggunakan pinjol ilegal.
Lalu, apa saja solusi OJK untuk mengatasi risiko galbay tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Restukturisasi pinjaman
2. Nego pengurangan bunga dan denda
3. Laporkan pihak atau instansi berewenang apabila telah mendapatkan ancaman.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait risiko galbay dan solusi dan solusi dari OJK.
KLIK DI SINI ntuk dengan WA resmi Poskota agar Anda menerima informasi menarik lainnya setiap hari.