2. Setelah masuk ke dashboard, klik "Gabung Gelombang" pada gelombang yang sedang dibuka.
3. Jika tidak muncul menu "Gabung Gelombang", artinya Prakerja gelombang 68 belum dibuka.
Bagi calon peserta yang belum memiliki akun, bisa melalukan pendaftaran Kartu Prakerja seperti dibawa ini :
1. Kunjungi situs resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja.
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja.
4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
5. Kemudian klik "Lanjut".
6. Isi data diri Anda dengan benar.
Masukkan alamat sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya.
7. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone.
8. Klik "Gunakan Foto".