Alih Fungsi RTH Jadi Ancaman

Sabtu 11 Mei 2024, 05:00 WIB
Aktivitas anak-anak saat bermain di Ruang Terbuka Hijau, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 akan membangun dan menata 29 ruang terbuka hijau (RTH) di sejumlah wilayah Jakarta yang rencananya lahan pembangunan tersebut memiliki luas total lahan yang dibangun mencapai 5,1 hektare tersebut guna mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Aktivitas anak-anak saat bermain di Ruang Terbuka Hijau, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 akan membangun dan menata 29 ruang terbuka hijau (RTH) di sejumlah wilayah Jakarta yang rencananya lahan pembangunan tersebut memiliki luas total lahan yang dibangun mencapai 5,1 hektare tersebut guna mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

TEMUAN alat kontrasepsi berupa kondom di ruang terbuka hijau (RTH) kawasan Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat hingga disinyalir dijadikan tempat prostitusi liar tersebut, bukti kurangnya pengawasan Pemprov DKI terhadap fasilitas umum (fasum) di Jakarta.

Tak hanya itu, lokasi yang berada di pinggir Kanal Banjir Barat tersebut pun rawan aksi kejahatan lantaran kurangnya lampu penerangan jalan dan banyaknya pohon rindang yang dibiarkan tumbuh. Meski demikian, belakangan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertamanan seketika gerak cepat melakukan pembenahan kawasan tersebut.

Sejumlah pohon rindang yang tadinya dibiarkan, pun dipangkas petugas. Begitu juga dengan penerangan jalan, petugas melakukan sejumlah lampu taman dan jalan di sekitar hingga tidak ada lagi kesan gelap dan seram saat warga melintas.

Kemudian, petugas Satpol PP juga belakangan mendirikan 3 posko di lokasi dengan tujuan melakukan pengawasan dan menghindari RTH di kawasan Jalan Tubagus Angke tersebut  beralih fungsi kembali. Bahkan, Pj Gubernur DKI, Heru Budi pun mendukung agar  kawasan itu dijadikan sebagai tempat jogging track.

Sebagaimana diketahui juga, bahwa ruang terbuka hijau di Jakarta mencapai 5,18 persen atau 33,33 kilometer persegi dari luas wilayah Jakarta secara keseluruhan. Jumlah itu tersebar di lima wilayah Jakarta, dan wilayah Jakarta Timur merupakan wilayah dengan keberadaan RTH paling banyak yakni mencapai 26,2 persen
RTH adalah fasilitas multifungsi di perkotaan. Tutupan hijaunya menyerap polusi, produsen oksigen, juga area tangkapan air yang turut mengatasi ancaman banjir. RTH juga ruang publik untuk warga dari berbagai latar belakang berkumpul gratis sehingga meredakan ketegangan sosial.

Di tengah keberadaan dan fungsi RTH tersebut, pengawasan terhadapnya pun perlu menjadi perhatian lebih pemprov DKI. Mengingat, kasus temuan RTH di kawasan Tubagus Angke yang disalah gunakan tersebut hanya satu dari sekian permasalahan yang terjadi di Jakarta.

Banyak RTH atau taman-taman lainnya di Jakarta yang berubah fungsi, hingga tak dapat dimanfaatkan tentu sangat disayangkan mengingat keberadaannya sangat dibutuhkan Masyarakat perkotaan. Terlebih, dengan tingginya polusi udara di Ibukota keberadaan RTH mampu menguranginya.

Pengawasan yang ditingkatkan, akan menjadikan RTH atau taman-taman yang ada di Jakarta bakal berfungsi sebagai fasiltas umum sebagaimana mestinya. Bukan menjadi tempat prostitusi, atau alih fungsi lainnya yang dapat merugikan bersama. (*)


 

Berita Terkait

News Update