5. Jika sesuai, maka pemohon klik akan menerima hasil iDeb lewat email yang sudah didaftarkan.
Bila kamu tidak sempat untuk datang ke kantor OJK terdekat, bisa mengeceknya secara online. Begini caranya:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan klik "Pendaftaran".
2. Melengkapi semua kolom untuk mengecek ketersediaan layanan.
3. Isilah data diri registrasi secara lengkap dan benar.
4. Mengisi proses BI Checking.
5. Upload data diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA dan upload foto diri juga sesuai yang diinstruksikan.
6. Nomor pendaftar akan terkirim melalui email.
7. Cek status permohonan BI Checking lewat "Status Layanan".
8. Hasilnya akan diproses oleh OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Itu dia informasi mengenai cara cek data pribadi disalahgunakan di pinjol. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)