JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kini marak pencurian data yang bersifat privasi untuk mendaftar pinjol. Penasaran data pribadi kamu digunakan di pinjol?
Segera periksa sebelum terlambat lewat prosedur di dalam artikel ini, jangan sampai menyesal.
Nanti secara tiba-tiba kamu akan ditagih padahal tidak tahu apa-apa karena merasa tidak pernah menggunakan pinjol.
Ternyata untuk mencegah hal tersebut, terdapat cara untuk mengecek data pribadi disalahgunakan atau tidak.
Dimulai dari cara yang termudahnya adalah mengecek riwayat pembayaran kredit debitur lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Cara ini bisa dilakukan secara offline maupun online sesuai waktu yang kamu punya.
Pertama, berikut cara cek SLIK OJK secara offline, yaitu:
1. Datang ke kantor OJK terdekat dan bawalah dokumen persyaratan serta pendukungnya, yakni fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
2. Sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kamu ke petugas OJK, yaitu mengambil formulir permintaan informasi debitur.
3. Isilah formulir tersebut dan serahkan ke petugasnya beserta dokumen pendukung tadi. Tapi, jika tidak bisa datang secara langsung wajib membawa surat kuasa.
4. Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir.