Troy diketahui telah mengonsumsi narkoba selama empat tahun. Karena dianggap pengguna, pengacaranya meminta agar kliennya itu mendapatkan rehabilitasi.
Departemen Luar Negeri Australia membenarkan pihaknya memberikan bantuan konsuler kepada ayah tersebut.
Indonesia terkenal dengan undang-undang yang ketat terhadap perdagangan narkoba dengan sebuah ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.