Polisi Tegaskan Tindak Jukir Liar yang Minta Secara Paksa

Kamis 09 Mei 2024, 21:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Pandi)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) liar yang meminta secara paksa di Jakarta.

"Iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu udah ranah pidana," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Latif menegaskan jika tidak sulit untuk memberantas jukir liar yang masih beredar di sejumlah tempat.

"Ya sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Kan ini tanggungjawab bersama untuk melakukan itu," katanya.

Namun demikian Latif menyebut untuk memberangus jukir liar yang meresahkan masyarakat, perlu dilakukan bersama.

"Jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama," tukasnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan jukir liar yang meresahkan masyarakat.

"Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan, kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menertibkan jukir yang dianggap meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, penertiban dilakukan terhadap jukir liar yang tidak bekerjasama dengan pihak tertentu, misalnya di minimarket. (Pandi)

Berita Terkait

News Update