- Desil 4/31-40 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin.
4. Penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Penerima manfaat terdaftar dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.