Sembunyi di Rumah Teman, ABH yang Lakukan Tindak Asusila kepada Gadis 14 Tahun Dicokok Polres Serang

Rabu 08 Mei 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap ABH berusia 16 tahun terkait kasus tindakan asusila kepada gadis 14 tahun.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, remaja tersebut ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyusul dua rekannya terlebih dahulu ditangkap," ungkap Condro kepada Poskota pada Rabu, 8 Mei 2024.

Condro menerangkan, dalam pemeriksaan, ABH mengaku mengajak anak korban ke salah sebuah rumah milik temannya. Di rumah temannya itu, ketiga tersangka meneguk minuman keras (miras).

"Korban pada saat itu juga dipaksa minum. Ketika korban dalam kondisi mabuk, ABH 16 tahun orang pertama yang menyetubuhi korban dan kemudian dua tersangka lainnya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga ABH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 15 tahun.

Seperti diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, gadis berusia 14 tahun dicekoki miras dan menerima tindak asusila oleh tiga remaja laki-laki di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Korban awalnya diajak jalan oleh teman perempuannya untuk menunggu momen pergantian tahun. Saat berada di sebuah tempat, korban dan temannya bertemu ketiga ABH.

"Korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya," kata Condro.

Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak pergi ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat tersebut, ketiga pelaku mengajak korban pesta miras.

Saat korban mulai terpengaruh miras, ketiga ABH menyetubuhi perempuan tersebut secara bergiliran. Korban yang masih pelajar SMP ini menceritakan aib tersebut orang tuanya.

Dua dari tiga orang remaja pun sudah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam. (Haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update