Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN

Rabu 08 Mei 2024, 05:45 WIB
Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

Penghasilan di luar gaji PPPK ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

(5) Tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.

Itulah gaji PPPK Kementerian Perhubungan yang mencapai Rp7,3 juta di luar tunjangan. Anda perlu mengetahuinya sebelum mendaftar CASN.

Berita Terkait

News Update