Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN

Rabu 08 Mei 2024, 05:45 WIB
Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

Berikut ini tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

(1) Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji PPPK dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan keluarga diberikan bulan depan sejak dilaporkan pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan bulan depan setelah dilaporkan perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

(2) Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji PPPK sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan ini diberikan paling banyak kepada 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).

Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya kelahiran atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

(3) Tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.

Misal, dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

(4) Tunjangan jabatan struktural sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Berita Terkait

News Update