"Namun jika ada juru parkir, ini sifatnya sukarela, tidak boleh ada pemaksaan," tambahnya.
August menilai bahwa secara aturan sudah jelas. Hanya saja tinggal menunggu bagaimana implementasi di lapangan nanti.
"Apakah nanti Satpol PP bisa menindak juru parkir nakal yang tetap memaksa konsumen untuk membayar biaya parkir?" tegas August.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menertibkan jukir yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, penertiban dilakukan terhadap jukir liar yang tidak bekerjasama dengan pihak tertentu, misalnya di minimarket. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI