"Di situ tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma nanti kami pengaturannya di nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," pungkasnya.
Kementerian Perdagangan menerapkan subsidi pada barang bawaan penumpang. Untuk penumpang non PMI yang membawa barang bawaan diberikan subsidi 500 USD, namun lebih dari nilai tersebut akan dikenakan pajak masuk.
Namun, untuk penumpang PMI atau Pekerja Migran Indonesia barang bawaan diberikan subsidi 1.500 USD yang mana, lebih dari nilai tersebut dikenakan pajak masuk. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI