JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan, perlu mengenali pangkat dan mengetahui gaji PNS Kemenhub.
Calon pelamar lowongan CPNS perlu tahu, tanda pangkat disesuaikan dengan golongan dan akan menentukan besaran gaji PNS Kemenhub.
Gaji PNS Kemenhub tertinggi bisa mencapai 2 digit bagi pangkat tertentu. Para peminat CPNS perlu menyimak rinciannya di artikel ini.
Ada 17 kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima di luar gaji PNS Kemenhub.
Setiap kelas jabatan ini memiliki tanda pangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2015.
Tanda pangkat dan pembeda golongan terbuat dari kain berwarna dasar biru.
Di bagian bawah tanda pangkat diberi tulisan KEMENHUB dibordir warna kuning.
Untuk struktur organisasi yang mempunyai fungsi komando, tanda pangkat, dan pembeda golongan diberi garis pinggir berwarna merah.
Tanda pangkat dan pembeda golongan digunakan/dipasang pada lidah baju di pundak kiri dan kanan.
Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Permenhub PM 19/2015)
Berapa besaran gaji CPNS Kemenhub? gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Misal, gaji Kemenhub golongan 2C lulusan D3 bagi CPNS adalah 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini gaji PNS Kemenhub lengkap dengan pangkatnya.
Juru Muda 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Juru Muda Tingkat I 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Juru 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Juru Tingkat I 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Pengatur Muda 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Pengatur Muda Tingkat I 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Pengatur 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Pengatur Tingkat I 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Penata Muda 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Penata Muda Tingkat I 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Penata 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Penata Tingkat I 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Pembina 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Pembina Tingkat I 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Pembina Utama Muda 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Pembina Utama Madya 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Pembina Utama 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Khusus CPNS Kemenhub, kelas jabatan akan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan/sertifikasi profesi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2023.
a. Lulusan D4/S1 dan S2 setara dengan kelas jabatan 7;
b. Lulusan D3, D2, dan D1 setara dengan kelas jabatan 6;
c. Lulusan SMA/SMK ke bawah setara dengan kelas jabatan 5;
d. Profesi Ahli Nautika Tingkat I/ Ahli Teknika Tingkat I setara dengan kelas jabatan 7;
e. Profesi Ahli Nautika Tingkat II/ Ahli Teknika Tingkat II setara dengan kelas jabatan 7;
f. Profesi Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;
g. Profesi Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;
h. Profesi Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5.
Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.
Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Dengan demikian, PNS pangkat tertinggi akan menerima gaji dari Kemenhub mencapai 2 digit jika sudah ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin). Anda perlu mengetahuinya sebelum mendaftar CPNS.