2. SOP seusai kesepakatan
Dalam layanannya, fintech memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan dan telah disepakati bersama.
Jika salah satu pihak kedapatan melanggar atau bertindak tidak sesuai ketentuan maka bisa dicoret hingga dikeluarkan
3. Bersertifikat resmi
Berbeda dengan layanan pinjol, Entjik mengatakan bahwa seluruh kegiatan yang berada dalam fintech lending sudah dilengkapi sertifikat resmi.
4. Pengelolaan uang yang tidak baik
Dalam mengatur keuangan, masyarakat masih cenderung konsumtif dan kurang baik dalam hal ekonomi.
Mereka cenderung belum dapat membedakan antara kebutuhan mendesak atau tidak. Sehingga membuat tabungan dan keuangan menjadi tidak stabil.
5. Minimnya edukasi nasabah
Hal terakhir yang menyebabkan nasabah tidak membayar adalah kurangnya edukasi mereka terhadap layanan pinjol legal, ilegal maupun fintech.
Entjik mengungkapkan bahwa Indonesia masih dalam tahap pengembangan mengenai teknologi pinjaman berbasis teknologi ini. Sehingga masyarakat harus terus belajar mengenai perbedaannya agar tidak salah langkah dalam menggunakannya.
(Raihan Ali Putra Santoso)