Diketahui, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan April 2024 lalu.
Hal itu menandakan jika Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota. Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ mengatur pemindahan ibu kota negara ke ibu kota Nusantara.
Dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Hal itu berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah. Artinya, pemerintah provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus terkait urusan pemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus tersebut yang dibunyikan dalam UU DKJ yakni soal batasan usia kendaraan.
Itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g yang menyebutkan terkait kewenangan pembatasan usia kendaraan. Kewenangan ini dimaksudkan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu juga mengurangi polusi udara. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI