Ketua RW Semanan Jakbar Dipecat, DPRD Minta Keberadaan Tower Diduga Ilegal Diusut Tuntas

Senin 06 Mei 2024, 09:25 WIB
Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Sebelumnya diberitakan, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan usai diduga menyelewengkan dana kebersihan warga.

Harun disebut melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.

"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Pemecatan ini diduga karena keterlibatan Harun mengintervensi soal adanya dua tower sinyal yang berdiri di permukiman warga.

Ia menceritakan, awalnya ada aduan warga soal keberadaan tower sinyal yang telah mengganggu lantaran warga terkena radiasi.

Harun yang menjabat ketua RW sejak tahun 2022 itu kemudian menelusuri keberadaan tower sinyal tersebut.

"Ada laporan dari warga kalau ada 2 tower, 2 tower ini tidak punya administrasi. Izin lingkungan dan lain-lain. Bahkan ditentang pendiriannya oleh warga," jelas Harun.

Setelah ditelusuri, tower sinyal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) itu ternyata telah ada sejak tahun 2016 milik salah satu perusahaan.

"Yang dipertanyakan warga dulu izin lingkungannya kami enggak setuju dengan adanya tower di situ. Saya baca di klausul ini, kalau warga tidak mengizinkan tower tidak boleh berdiri. Itu yang dituntut warga sama saya sebagai RW baru tahun 2022," ungkapnya.

Sebagai ketua RW di sana, Harun mencoba mencari jalan tengah dengan menanyakan langsung ke pihak pemilik tower terkait keberadaan tower itu.

Bahkan sempat ada mediasi terkait perizinan pendirian tower di sana. Hanya saja mediasi buntu karena apa yang diusulkan Harun tak digubris.

Dalam hal ini, Harun meminta kepada pihak pemilik tower untuk tertib administrasi hingga mengikuti kesepakatan yang telah disusun.

Berita Terkait

News Update