JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan pada Juni atau Juli 2024, sebagian calon peserta penasaran terkait nominal gaji PNS Kemenhub.
Pemerintah akan membuka 18.017 formasi CASN Kemenhub yang terdiri dari 1.391 CPNS dan 16.626 PPPK. Tentunya besaran gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 akan berbeda dengan lainnya.
Pada kelas jabatan ini, nominal gaji PNS Kemenhub tertinggi adalah Rp4,5 juta. CPNS wajib tahu rincian dan ketentuan lain terkait penghasilan yang akan diterima.
Besaran gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 di luar tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di mana ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 sesuai masa kerja golongan (MKG).
Wajib Anda perhatikan juga, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka golongan 3A lulusan S1 akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.
Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS golongan 3A lulusan S1.
Masa kerja 0-2 tahun menerima gapok sebesar Rp2.785.700
Masa kerja 2-4 tahun menerima gapok sebesar Rp2.873.500
Masa kerja 4-6 tahun menerima gapok sebesar Rp2.964.000
Masa kerja 6-8 tahun menerima gapok sebesar Rp3.057.300
Masa kerja 8-10 tahun menerima gapok sebesar Rp3.153.600
Masa kerja 10-12 tahun menerima gapok sebesar Rp3.252.900
Masa kerja 12-14 tahun menerima gapok sebesar Rp3.355.400
Masa kerja 14-16 tahun menerima gapok sebesar Rp3.461.100
Masa kerja 16-18 tahun menerima gapok sebesar Rp3.570.100
Masa kerja 18-20 tahun menerima gapok sebesar Rp3.682.500
Masa kerja 20-22 tahun menerima gapok sebesar Rp3.798.500
Masa kerja 22-24 tahun menerima gapok sebesar Rp3.918.100
Masa kerja 24-26 tahun menerima gapok sebesar Rp4.041.500
Masa kerja 26-28 tahun menerima gapok sebesar Rp4.168.800
Masa kerja 28-30 tahun menerima gapok sebesar Rp4.300.100
Masa kerja 30-32 tahun menerima gapok sebesar Rp4.435.500
Masa kerja 32 tahun menerima gapok sebesar Rp4.575.200
Selain gaji, PNS Kemenhub juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018 mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Namun, besaran tukin bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari tukin PNS sesuai kelas jabatan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2023, kelas jabatan CPNS Kemenhub ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan/sertifikasi profesi sebagai berikut.
a. D4/S1 dan S2 setara dengan kelas jabatan 7;
b. D3, D2, dan D1 setara dengan kelas jabatan 6;
c. SMA/SMK ke bawah setara dengan kelas jabatan 5;
d. Ahli Nautika Tingkat I/ Ahli Teknika Tingkat I setara dengan kelas jabatan 7;
e. Ahli Nautika Tingkat II/ Ahli Teknika Tingkat II setara dengan kelas jabatan 7;
f. Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;
g. Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;
h. Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5.
Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.
Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah informasi gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 yang mencapai Rp4,5 juta. Anda perlu mengeceknya untuk persiapan CPNS 2024.