JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat dengan cara yang mudah dan praktis.
Namun pada praktiknya, layanan pinjaman berbasis teknologi ini menetapkan besaran bunga yang sering dianggap sebagai salah satu hal yang dianggap riba.
Oleh karena itu, berikut 3 layanan pinjol yang melaksanakan bisnisnya secara syariah atau tanpa bunga dan bebas riba.
Bagi yang belum tahu, Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dalam suatu proses transaksi peminjaman yang dibebankan oleh nasabah yang meninjam uang atau dana.
Hal tersebut kadang masih menjadi polemik bagi sebagai nasabah yang menganggap perbuatan tersebut salah dan cenderung dilarang oleh agama.
Oleh karena itu, dibentuklah sebuah layanan yang berbentuk syariah yang melakukan bisnis keuangan dengan cara bagi hasil antara kedua pihak dan telah disepakati bersama.
1. Ammana
Layanan pinjol ini di prakarsai oleh PT Ammana Fintech Syariah merupakan pelopor layanan peminjaman dana syariah tanpa jaminan.
Saat akan melakukan pinjaman, nasabah hanya perlu memenuhi syarat dan dokumen yakni KTP, KK serta beberapa perlengkapan lainnya.
Ammana sudah terjamin legalitasnya oleh lembaga pengawan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman hingga 91 persen.
2. Duha Syariah