Tega! Polisi Beberkan Peran Adik Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper, Jasad Korban Sempat Dibawa ke Tangerang

Sabtu 04 Mei 2024, 10:34 WIB
Polisi ungkap peran adik pelaku pembunuhan wanita dalam koper. (PMJ News)

Polisi ungkap peran adik pelaku pembunuhan wanita dalam koper. (PMJ News)

Proses hukum terhadap keduanya terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper masih bergulir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.

Berita Terkait

News Update