Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Biskuit, Jaringan Pengedar Sabu Dicokok

Sabtu 04 Mei 2024, 13:25 WIB
Tersangka TZ didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. (Poskota/Haryono)

Tersangka TZ didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. (Poskota/Haryono)

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres. (haryono)


 

Berita Terkait
News Update